Sulawesipost.com, KOTAMOBAGU— Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Mengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kotamobagu, Sonny Momintan resmi digantikan Gunawan Ponamon, setelah dilantik Sekretaris Kota (Sekot) Tahlis Gallang, Rabu (27/7). Sebab, digantinya Kepsek SMKN 2 dikarenakan telah melakukan Masa Orientasi Siswa (MOS). Selain pergantian Kepsek, ada juga beberapa guru yang dikenakan sanksi, berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) paling lama dua bulan.
Menurut Sekot, mutasi dikalangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal biasa. Pemutasian pejabat, sebelumnya telah dilakukan berbagai kajian dan evaluasi kinerja. “ Kami selalu melakukan evaluasi kinerja kepada seluruh ASN. Mutasi di lingkup ASN merupakan hal biasa,” ujar Tahlis, Rabu (27/7).
Perlu diketahui, larangan melakukan MOS telah diatur dalam Permendikbud no 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah. Pada Permendikbud tersebut juga dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilarang melakukan aktivitas yaitu memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu; menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb), memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
Dalam peraturan tersebut juga berisi larangan memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan, memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi lagi, serta aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. (abd)