Sulawesipost.com, KOTAMOBAGU— Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mengadakan sidang paripurna pembicaraan tingkat satu, penyampaian kebijakan umum anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2017, Senin (07/11).
Selain itu, DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda itu adalah Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penagihan Rumah Susun Sederhana Murah.
Sidang paripurna tersebut dihadiri, Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, Wakil Walikota Jainuddin Damopolii, Sekertaris Daerah Tahlis Gallang, serta ketiga Assisten dan seluruh pimpinan-pimpinan SKPD di wilayah pemerintah Pemkot Kotamobagu
.
Masing-masing fraksi menyetujui penetapan tiga Ranperda, untuk menjadi Perda. Begitu juga dengan KUA-PPAS, dari keenam fraksi semuanya menyetujui untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.