sulawesipost.com, KOTAMOBAGU— Debat Kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Kotamobagu Periode tahun 2018-2023, akan dilaksanakan Senin (16/04/18) oleh KPU Kotamobagu di ruang Paripurna DPRD Kota Kotamobagu.
Pada pelaksanaan nanti, KPU akan membatasi undangan yang hadir pada debat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nanti.
“ Pembatasan itu sudah sesuai dengan aturan PKPU nomor 4 Pasal 21 Ayat 3. Kami mengacu dari PKPU tersebut,” ujar Tamon
Tamon menambahkan, bahwa pembatasan undangan disesuaikan dengan daya tampung gedung.
“ Tapi, para pendukung paslon tidak perlu kecewa, karena debat tersebut akan kami siarkan langsung lewat radio serta siaran tundanya di TV kabel. Semua pendukung bisa menyaksikannya lewat siaran tersebut,” jelasnya. (eka/dul)